Ketua Mahkamah Agung ( MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang awak media untuk mengambil gambar atau merekam proses persidangan.

Palu Hakim

Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung ( Perma) Nomor 6 Tahun 2020 hanya mengatur soal tata tertib persidangan.

"Mohon untuk dicatat bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

Syarifuddin mengatakan, Perma tersebut hanya mengatur bahwa awak media meminta izin pada majelis hakim untuk mengambil gambar atau rekaman.

Oleh karena itu, ia menegaskan MA sama sekali tidak pernah melarang adanya pengambilan gambar atau rekaman dalam persidangan.

"Hal seperti itu tidak hanya diatur di lembaga peradilan Indonesia saja. Akan tetapi di peradilan negara lain pun seperti itu," ujarnya.

"Bahkan ada beberapa negara yang menetapkan larangan penuh dalam pengambilan gambar di lokasi," kata Syarifuddin.

Syarifuddin juga menjelaskan, maksud dari permintaan izin pada majelis hakim sebelum mengambil gambar atau rekaman adalah untuk menjaga ketertiban.

Sebab, jika ada persidangan terganggu akan merugikan para pencari keadilan.

"Dan itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan," ucap Syarifuddin.***