Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan penetapan kepala daerah terpilih usai ditetapkannya rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di delapan KPU tingkat kabupaten dan kota, perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan penetapan kepala daerah terpilih itu bakal dilakukan apabila tidak ada pasangan calon (paslon) yang tidak menggugat hasil rekapitulasi ke MK, atau lembaga tersebut telah memutuskan hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di suatu daerah setempat.

"Bagi setiap paslon yang keberatan, diberikan waktu tiga hari setelah penetapan untuk mengajukan sengketa di MK. Tahap selanjutnya MK bakal menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," kata Endun saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Meski begitu apabila tidak ada paslon yang menggugat hasil rekapitulasi ke MK, menurut dia, KPU tetap harus menunggu BPRK diterbitkan oleh MK guna memastikan tidak ada sengketa PHPU yang terjadi di Jawa Barat.

"Jadi kalau dipastikan delapan daerah di Jabar tidak ada (gugatan), ya kita tunggu nanti BRPK-nya, tetap harus nunggu itu dulu," kata Endun.

Adapun delapan kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

Setiap KPU di daerah tersebut, katanya, telah merampungkan dan menetapkan surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Sehingga saat ini sudah ada delapan paslon yang memenangkan perolehan suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang.

"Di delapan kabupaten kota ini sepertinya ada potensi akan mengajukan keberatan ke MK, kita tunggu saja, siapa (paslon) yang mengajukan (gugatan) ke MK," kata Endun.**ts