Selaku penyelenggara Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh para calon kepala daerah Pemilihan Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam setiap sengketa Pemilihan, KPU yang berposisi sebagai Termohon dalam persidangan di MK sudah melakukan konsolidasi internal untuk menghadapi perselisihan hasil Pemilihan.

KPU

“Kami telah melakukan bimtek dan rakor secara internal dan eksternal. Rakor internal dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan rakor eksternal dengan MK,” ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengatakan, dalam menghadapi sidang sengketa di MK, KPU akan menjalankan strategi koordinasi terpusat, yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selaku Termohon harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Pusat dalam penyusunan jawaban Termohon dan pengumpulan alat bukti.

“Jadi koordinasinya satu pintu di KPU RI. Tapi advokat dan kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Hasyim lagi.

Diketahui tahapan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi sudah dimulai sejak tanggal 13 Desember 2020. Para calon kepala daerah yang tidak menerima hasil rekapitulasi penetapan calon terpilih oleh KPU diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke MK hingga tanggal 5 Januari 2020. Sidang perdana sengketa Pemilihan akan digelar pada tanggal 26 – 29 Januari 2020.

Hasyim menyatakan beberapa strategi yang dilakukan KPU untuk menghadapi sengketa di MK antara lain melakukan penguatan organisasi berupa penguatan pemahaman tentang aspek hukum Pemilu atau Pemilihan pada seluruh satker KPU. KPU juga melakukan monitoring ke seluruh daerah penyelenggara Pemilihan yang berpotensi terjadi gugatan oleh calon untuk segera menyiapkan materi dan alat bukti guna menghadapi persidangan di MK.***