Muhammad Tito Karnavian menerbitkan empat Surat Keputusan (SK) Mendagri. Keempat SK tersebut berkaitan dengan pembentukan tim percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tim pemantauan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, dan percepatan perekaman data kependudukan, serta pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD, bertugas melakukan pemantauan di daerah, untuk memastikan penyerapan APBD di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara optimal untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam masa pandemi Covid-19.

Iklan Ketua Gerindra Karawang

“Tim memberikan layanan konsultasi bagi pemerintah daerah (pemda) apabila terdapat ketidakjelasan informasi untuk merealisasikan anggaran di daerah,” ujar Benni di Jakarta, kemarin.

Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada serentak 2020, ujar Benni, memperkuat sinergitas, efektivitas, dan transparansi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah bersama penyelenggara pilkada, sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara sampai ke tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Tim akan bertugas untuk melakukan pemantauan dan asistensi di 32 provinsi dalam rangka pilkada yang sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, dan secara random akan kesiapan KPPS dalam proses pemungutan suara,” papar Benni.

Adapun tim Monitoring dan Evaluasi Percepatan Perekaman Data Kependudukan datang dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pilkada untuk melakukan percepatan perekaman data kependudukan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi atas perekam an data kependudukan yang diprioritaskan pada 39 daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada dengan target penyelesaian perekamannya di atas sepuluh ribu.

Terakhir, Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 yang akan diselenggarakan di 1.488 desa di seluruh Indonesia. Tim akan bertugas ke 22 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkades 2020 untuk memantau kesiapan pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.

Peningkatan

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan para calon kepala daerah agar taat protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana. Apalagi jelang akhir masa kampanye yang berujung peningkatan pertemuan tata muka.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan koordinasi dan penyamaan persepsi antara Bawaslu dan aparat penegak hukum menjadi suatu keniscayaan menjelang akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang.

Mendagri

“Karena dikhawatirkan akan ada peningkatan intensitas kampanye tatap muka atau pertemuan langsung yang akan dilakukan pasangan calon dan tim kampanyenya memanfaatkan sisa waktu pilkada yang tinggal beberapa hari lagi,” katanya.

Bawaslu dan aparat harus punya kesepahaman terkait pengawasan dan penindakan atas pelanggaran terhadap prokes dalam pelaksanaan kampanye. “Apalagi kalau sampai terlihat ada ketidaktegasan para pihak yang punya otoritas dalam penindakan pelanggaran terhadap prokes, bisa berdampak pada tindakan pelanggaran yang lebih besar, baik dalam konteks pilkada maupun di luar proses pilkada,” paparnya.***ts