Menteri Dalam Negeri ( mengatakan akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Seperti diketahui sebanyak 1.274 pilkades di 23 kabupaten/kota akan digelar pada bulan Desember ini.

Mendagri

“Dari Kemendagri saya sudah meminta kepada Dirjen Pemdes dan Sekjen untuk membentuk 23 tim. 23 tim ini akan berangkat ke seluruh 23 kabupaten ini dan membawa ceklis, empat jenis ceklis,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020). Setelah Pilkada, 1.274 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak Desember Ini)

Tito mengatakan yang dimaksud empat jenis ceklis adalah indikator untuk menilai kesiapan penyelenggaraan pilkades. Ceklis yang pertama adalah kesiapan anggaran dan regulasi pilkades. Ceklis kedua adalah kesiapan panitia pilkades yang bupati/wali kota.

“Misalnya aturan sudah ada belum, anggaran sudah siap belum, apakah sudah koordinasi dengan forkopimda tingkat kabupaten/kota. Kemudian ceklis kepada panitia pilkades yang dibentuk oleh bupati/ wali kota. Apakah mereka sudah menyiapkan langkah-langkah protokol kesehatan, bagaimana seterusnya dan seterusnya,” jelasnya.

Ceklis ketiga adalah kesiapan Komite Pengawas Tingkat Kecamatan. Komite ini adalah hal baru di pilkades. Dimana Komite ini diisi oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan (forkopimcam). Selain itu juga ada tokoh masyarakat.

“Kalau ada pelanggaran. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan mereka yang menegakkan. Tegas kita minta,” katanya.

Sementara ceklis yang terakhir adalah kesiapan desa menggelar pilkades. Tito mengatakan bahwa tim dari Kemendagri akan melakukan uji sampling ke beberapa desa untuk melihat kesiapan tersebut. Jika tidak siap maka pilkades akan diundur.

“Kalau ada 220 mungkin cek 10 desa secara random. Udah siap belum. Kalau udah siap go ahead lanjut. Yang enggak siap tunda. Tunda bisa seminggu, bisa dua minggu di tahun 2020 atau tunda ke 2021,” katanya.

Mantan Kapolri ini menekankan bahwa keselamatan rakyat lebih penting dibanding agenda administrasi pemerintahan desa. Dia mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan kursi kepala desa bisa ditunjuk pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementar (pjs).

“Keselamatan rakyat jauh lebih penting dibanding agenda administrasi pemerintahan. Administrasi pemerintahan kepala desa masih bisa diplt-kan, dipenjabat sementarakan dan lain-lain,” pungkasnya.***ts