Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan lewat seleksi calon ASN Tahun 2019, pemerintah merekrut 138.782 orang CPNS di 2020.

Secara total, pendaftar calon ASN berjumlah 4,19 juta orang.

"Seleksi dilakukan melalui proses yang transparan dan bebas KKN didukung teknologi computer assisted test (CAT)," kata Tjahjo dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020', Selasa (29/12/2020).

Selain itu, pemerintah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) untuk tenaga guru dan tenaga kependidikan, dosen, tenaga medis, dan penyuluh pertanian.

Total ada 51.293 orang PPPK yang direkrut pemerintah.

"Bersamaan dengan itu telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," ujar Tjahjo.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, selanjutnya pemerintah berencana merekrut PPPK untuk guru sebanyak satu juta orang di 2021,berita ini dikutip dari Kompas.

Perekrutan PPPK itu bakal berlaku bagi seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta.

"Untuk menyelesaikan permasalahan guru-guru honorer yang saat ini statusnya sebagai tenaga honorer di daerah," kata Bima.

Bertalian dengan program membangun ASN yang profesional, beberapa hal yang dilakukan pemerintah yaitu menyelenggarakan Pencegahan Pelanggaran Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK).

BKN bekerja sama dengan LAN menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NPSK Manajemen ASN.

"Melalui pengaturan ini diharapkan penerapan manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Bima.

Selain itu, juga menyelenggarakan apresiasi dan penghargaan bagi ASN yang berkinerja tinggi, berinovasi, dan berkontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat.

Berikutnya, Kemenpan RB bersama 10 kementerian/lembaga menerbitkan SKB Penanganan Radikalisme ASN dan portal ASN Non-Radikal.


Menpan-RB

Bima menyebut, adapula Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan Tempat Ibadah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Pelaksanaan penanganan radikalisme ini merupakan kombinasi antara pencegahan dengan penguatan rasa cinta tanah air serta menegakkan nilai dasar ASN yang menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI," katanya.***ts