Mulai 18 Desember 2020, Pemprov DKI mewajibkan seluruh masyarakat yang masuk ke Jakarta tes rapid antigen.

Monas

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).

Menurut dia, kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.

Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.

Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.

Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Adapun syarat tersebut, yakni para penumpang kereta api dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen sebelum berangkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Perlu diketahui, rapid test antigen berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi.

Adapun perbedaannya ada pada biaya. Biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.

Lebih lanjut, penumpang kereta api jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.

Khusus bagi wisatawan yang hendak melancong ke Bali menggunakan pesawat, Luhut mewajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.

Selain itu, Luhut juga berpesan untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).

Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 629.429 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.***ts