Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanpa Penduduk elektronik atau e-KTP. Nomor ini nantinya menjadi satu data tunggal yang digunakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat.

KTP

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, penyatuan data dari berbagai nomor identitas yang selama ini sudah dimiliki masyarakat juga bisa meningkatkan kepercayaan calon investor terhadap Indonesia.

"Kita sebenarnya sudah mengarah ke sana, misalnya program satu data. Ini akan ada Perpres yang akan atur NIK sebagai common identifier untuk pelayanan publik. Ini juga akan ada integrasi," kata dia dalam FinTech Talk 'Peran Fintech dan e-Commerce dalam Mendukung Digitalisasi Modul Penerimaan Negara', Selasa (15/12).

Kata Prastowo, negara yang tidak mampu mengintegrasikan data layanan, data kependudukan, dan lainnya akan tertinggal. Salah satunya adalah penyaluran bantuan sosial di masa pandemi ini yang menurutnya memberikan gambaran kepada pemerintah pentingnya integrasi data agar penyalurannya bisa tepat sasaran.

Dia mengatakan, dengan dukungan dari para penggiat di bidang informasi dan teknologi (IT) yang digarap perusahaan-perusahaan digital bisa membantu pemerintah menyelaraskan hal ini.

"Jadi meskipun belum terlalu tampak satu desain yang solid, namun arahnya sudah jelas ke sana. Dengan dukungan teman-teman pegiat IT, ini bisa lebih ringan. Misalnya blockchain ini akan menjadi game changer yang bisa mengubah lanskap layanan kita," ujar Prastowo.

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP kembali mencuat. Nantinya, NPWP dan NIK akan terintegrasi dalam identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).

Otoritas pajak kali ini semakin serius untuk merealisasikan rencana tersebut. Pemerintah juga telah memiliki peta jalan dan rancangan kebijakannya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, saat ini proses integrasi data tersebut masih terus berlangsung. Penggabungan NPWP dan NIK pun dinilai akan mempermudah wajib pajak.

“Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9).***ts-Kumparan.