Pemerintah tengah mempersiapkan reformulasi kebijakan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap peningkatan mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut dapat meningkatkan kinerja serta motivasi ASN.

Pns

“Hal ini penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” katanya dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (1/12/2020).

Tahun ini, LAN memperoleh mandat melaksanakan penggajian pada level prioritas nasional untuk merumuskan kembali model insentif ASN berkarakteristik khusus seperti ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.

ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga termasuk dalam kategori karakteristik khusus tersebut. Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN.

Rini menambahkan perbaikan sistem kesejahteraan ASN selaras dengan arahan presiden, yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Alhasil, reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN nantinya terbagi atas dua bagian yaitu gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua. “Ini masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” tutur Rini.

Dia juga menyampaikan setidaknya terdapat empat gagasan dalam reformulasi kesejahteraan ASN. Pertama, ASN kedepan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi ASN.

Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan ASN sisi nonfinansial yang mencakup penugasan terarah dan berbotutur Rinibot serta flexible work arrangement.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 79, 80, dan 81 UU ASN No. 5/2014. Dalam pasal tersebut, gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja.

Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN. “IKU dari ASN itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur,” ujar Rini.***ts