Sertifikat tanah lewat program Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) sudah realisasi 293 bidang di Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan. Namun, fisik sertifikat yang terus didistribusikan bertahap pihak BPN/ATR tersebut, wajib di ambil pihak pemohon tanpa mewakilkan dan atau menguasakan kepada pihak lain, betapapun masih dalam satu KK. Lantas, bagaimana jika pemohon sertifikat tanah PTSL ini sudah berada diluar negeri saat fisik sertifikat tersebut sudah jadi dan siap di sersh terimakan? 
Proses Distribusi Sertifikat PTSL di Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan, Rabu (16/12).
Disela-sela distribusi sertifikat PTSL tahap 3 Rabu (16/12), Ketua Tim PTSL Desa Cikarang, Nata mengungkapkan, undangan untuk menerima sertifikat yang sudah jadi bagi pemohon ini sifatnya wajib hadir dan tidak bisa di wakilkan dan atau di kuasakan, betapapun itu adalah anak, istri, suami dan atau kerabat dekat lainnya. Artinya, ketika pemohon sertifikat PTSL harus si A, maka yang menerima langsung dari BPN saat distribusi adalah wajib si A, bukan yang lain. Tapi sayangnya, tidak semua pemohon mulus menerima sertifikat setiap tahap tersebut, karena ada yang terkena revisi ketidaksesuaian nama antara sertifikat, AJB dengan identitas kependidikan, atau juga karena ukuran luas lahan yang di sertifikat ternyata berkurang dan atau justru bertambah, hal ini, masih bisa di toleransi dengan revisi ulang, tapi tandas Nata, bagaimana jika pemohon yang seharusnya menerima langsung sertifikat PTSL ini, sedang berada di luar negeri. "Ini yang kami pertanyakan, apakah sertifikat itu tetap bisa diberikan kepada anggota keluarga, atau bisa di titipkan lewat pemerintah desa, " Tanyanya. 

Ia baru mendapati kabar, bahwa BPN/ATR mewajibkan pemohon PTSL datang dan serah terima langsung sertifikat ini menghindari kekhawatiran yang tidak di inginkan. Kalau pemohon keluar negeri misalnya menjadi TKW misalnya, baik desa maupun anggota keluarganya tidak bisa menerima sertifikat tersebut, tapi pihak BPN/ATR akan menahan sertifikat tersebut sampai pemohon pulang dan meminta dokumen hak atas tanah tersebut, di berikan langsung kepada pemohon. Walaupun sebut Nata, sampai 1 - 2 tahun, pihak BPN menjamin sertifikat tersebut tersimpan rapi di Kantor sampai di mohonkan untuk di sersh terimakan. "Jadi BPN menahan pendistribusian sertifikat PTSL bagi pemohon yang keberadaanya di luar negeri sampai dia pulang, " Tandasnya. 

Karena ini masuk program PTSL yang biayanya berpedoman tetap pada SKB 3 Menetri, sambung Nata, meskipun pemohon pulang dari luar negeri, ia jamin tidak ada biaya tebusan dan administrasi lainnya kepada BPN, karena sertifikat ini di buat lewat program pemerintah. "Ada sekitar 5 - 10 orang mah, warga kami yang jadi pemohon PTSL ini, justru sedang di luar negri saat sertifikatnya sudah jadi dan siap distribusi, " Pungkasnya. (Rd)