Perhatian! Para ASN Ini Sanksi Tegas yang Bakal Diterima Jika Ketahuan Tambah Cuti Sesuai Ketentuan

Kamis, 24 Desember 2020 akan mulai masuk kalender resmi libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, ingat akan ada jeda libur terutama bagi para abdi negara Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terhitung mulai Kamis, 24 Desember 2020, para ASN hanya akan libur selama empat hari atau dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.

Karena, pemerintah telah secara resmi merevisi daftar libur akhir tahun pada Desember 2020.

Akan ada masuk kerja di sela libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Di sela itu, ASN diwajibkan masuk kantor seperti biasa selama tiga hari.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dilansir dari Setkab.go.id, belum lama ini.

Jika tetap membandel, maka para ASN siap-siap menerima sanksi, seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Maka dari itu, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini tak ingin ASN melanggar keputusan tersebut.

Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.

Namun, apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi.

"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya dikutip dari Tribun Jogja, saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan menimbulkan kerumunan.

Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup.

"Kalau rapat di dalam ruang jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi. Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Foto : PNS

Berikut jadwal libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020 yang resmi ditetapkan pemerintah:

a. 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal

b. 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal

c. 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur

d. 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur

e. 28 Desember 2020 (Senin): Masuk

f. 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk

g. 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk

h. 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020

i. 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021***