Dalam melakukan pencegahan mengenai penyebarain Covid-19, berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menekan jumlah pasien positif Covid-19, terlebih menjelang libur pada Hari Raya Natal tahun 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.

Untuk melakukan pencegahan Covid-19, tentang perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tempat Hiburan

Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut memuat mengenai pemberian sanksi kepada masyarakat yang melakukan aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang dalam periode Natal dan Tahun Baru.

Pemberian sanksi yang tertuang dalam Instruksi Gubernur tersebut akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Mengenai pembatasan kerumunan dengan jumlah maksimal lima orang tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta poin 7c.

Dalam Instruksi tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan serta adanya pencegahan terhadap kerumunan lebih dari lima orang.

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," demikian bunyi instruksi Gubernur DKI Jakarta dikutip pada Kamis 17 Desember 2020 oleh Pikiran Rakyat

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2021 pasal 11 telah memuat dan mengatur mengenai kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan yang dibatasi.

Ayat (1): Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Ayat (2): Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.**