Tiga daerah di Jawa Barat mengajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), salah satunya adalah Kabupaten Bandung.

MA

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan tiga daerah yang mengajukan PHP kepada MK dalam Pilkada 2020 adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Baru mengajukan PHP, kami juga belum menerima salinan permohonannya," tutur Endung ketika dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Tahapan PHP, kata Endun, masih dalam masa pendaftaran, sehingga pihaknya belum mengetahui materi gugatan yang dilakukan pihak penggugat di tiga daerah tersebut, termasuk Kabupaten Bandung.

Adanya gugatan PHP ke MK, membuat KPU Kabupaten Bandung belum bisa melakukan penetapan pemenang Pilbup 2020.

"MK baru menerima pendaftaran. Jadi belum ada hasil apakah diterima atau tidak gugatannya," ujarnya.

Berdasarkan jadwal, pengajuan permohonan PHP Pilbup 2020 berlangsung dari 13 sampai 29 Desember.

Pihak penggugat diberi waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan permohonan PHP mulai 13 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Pada waktu bersamaan MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan-permohonan PHP. Dalam tahapan ini, MK juga bisa menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP.

Apabila permohonan diterima, berkas perkara akan dicatat dalam e-BPRK pada 18 Januari 2021 dan MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu juga pemberitahuan sidang pertama.

Putusan dari PHP akan dilakukan mulai 19 sampai 24 Maret 2021.***