Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021. Hal itu untuk mengurangi beban defisit jaminan kesehatan publik itu dengan mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berbeda dengan 2019 atau 2020, isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi topik hangat di publik, kali ini tanggapan warga justru terkesan pasrah.

Dedi, 36, karyawan swasta mengaku tidak mengikuti betul informasi terkait kenaikan iuran tersebut. Padahal, jaminan kesehatan tersebut tergolong penting bagi dia dan keluarganya.

"Saya kurang update infonya, enggak kayak tahun lalu itu pas mau naik (iuran) jadi ramai. Kalau saya dan keluarga memang butuh BPJS, tapi ya mau bagaimana lagi," tuturnya.

BPJS

Dia mengatakan bahwa saat ini dirinya merupakan pengguna aktif BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Penerima Upah. Rincian pembayaran tentu dipotong dari gaji bulanan meski kenaikan iurannya tidak begitu tinggi.

"Tapi saya kan dari kantor potong langsung. Jadi mau keberatan juga tidak ada guna. Mungkin yang jadi beban itu mereka yang bayar BPJS mandiri," tambahnya.

Dia berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi ini harus diikuti dengan kualitas pelayanan kesehatan pula. Soalnya, warga terpaksa berhemat karena krisis dan diharapkan kenaikan iuran tidak memperburuk situasi saat ini.

"Bingung juga, karena satu sisi naik tapi peningkatan kualitas kesehatan begitu-begitu saja. Di sisi lain kami yang gaji UMR terpaksa harus berhemat karena covid-19 juga," tandasnya. ***Tw