Meski sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021, namun Menko Perekonomian Airlangga mengungkapkan Pemerintah tidak melarang untuk melakukan kegiatan olahraga selama kebijakan tersebut dilaksanakan.

Joging

Dalam keterangannnya, Airlangga mengatakan bahwa penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan prokes menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.

“Olahraga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olahraga, kumpul kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Sekadar diketahui, bahwa jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Kemudian setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru. Namun kembali terjadi peningkatan secara eksponensial hingga pasca liburan Nataru 2021.

"Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah," katanya.

Sejatinya pelaksanaan PPKM sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. ***