Pernah enggak kamu membagikan tangkapan layar (Screenshoot) percakapan pribadi ataupun milik orang lain ke publik baik melaui pesan singkat ataupun media sosial ?

Foto : Penjara Hanya Ilustrasi

Jika iya, kamu harus mulai berhati-hati karena menurut Pakar hukum siber Universitas Padjadjaran, Sinta Dewi, meskipun terlihat aman, ternyata hal tersebut bisa berujung menjadi tuntutan hukum karena termasuk suatu pelanggaran lho.

“Pengguna yang kerap membagikan screenshot percakapan ke publik mesti hati-hati. Pasalnya, aktivitas sepele ini bisa menjadi kasus hukum jika lawan bicara tidak menerima adanya unggahan tersebut dan mengajukan gugatan. Ini dimungkinkan karena screenshot tersebut mengandung unsur-unsur data pribadi seseorang,” ujarnya dilansir dari unpad.ac.id, pada Minggu (17/1/2021).

Apalagi screenshoot-an ini dibagikan ke orang lain tanpa seizin orang yang terlibat dalam percakapan tersebut.

Tak hanya itu, Sinta juga mengatakan hal ini juga berlaku bagi mereka yang suka membagikan nomor telepon ke orang lain tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik nomor.

“Kalau yang bersangkutan membolehkan, silakan dibagi. Kalau tidak, jangan dibagi,” tegasnya.

Sebagai penutup, Shinta mengimbau agar masyarakat terutama yang menggunakan media sosial untuk tidak sembarangan membagikan postingan atau informasi yang melibatkan orang lain.**