Bagi individu yang tidak mematuhi aturan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 bisa dihentikan atau dilarang oleh aparat yang berwenang.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikutip di Jakarta, Senin, pada poin G tentang pemantauan, pengendalian, dan evaluasi disebutkan bahwa kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran dan atau ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Satgas COVID-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Instansi berwenang baik kementerian-lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah ditugaskan untuk melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemalsuan surat keterangan hasil tes cepat antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah memberlakukan pengetatan pembatasan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali yang dimulai pada 11-25 Januari 2021. Dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tersebut terdapat beberapa hal yang dipersyaratkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, juga moda transportasi darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

Masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun selama dalam perjalanan.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan udara, laut, dan kereta api antarkota yaitu hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu pengambilan sampel dua hingga tiga hari sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif tes cepat antigen dengan pengambilan sampel dua hingga satu hari sebelum keberangkatan.

Selama perjalanan dalam transportasi umum juga tidak diperkenankan bicara atau makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam. Untuk transportasi umum darat akan dilakukan tes cepat antigen secara acak di beberapa wilayah.***