Wabah COVID-19 di Indonesia yang tak kunjung usai membuat banyak tenaga kesehatan (nakes) ambruk dan kelelahan. Bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi kekurangan perawat.
Perawat

Untuk menangani hal tersebut, pemerintah mengaku saat ini telah melonggarkan aturan bagi para perawat. Menkes Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan relaksasi aturan yang mengijinkan perawat tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) untuk bekerja dan melayani pasien.

Dilansir dari CNN, Menkes Budi menyebutkan jumlah perawat yang belum memiliki STR tersebut diperkirakan mencapai 10 ribu orang, sementara untuk tenaga dokter ada sekitar 3-4 ribu orang. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan agar tenaga dokter bisa langsung bekerja menangani pasien COVID-19.

"Saya sudah merelaksasi aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," kata Budi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/1). "Perawat itu sekitar 10 ribu, saya sedang mengkaji dengan tim IDI dan Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu, ada sekitar 3-4 ribu dokter yang bisa kita masukkan."

Budi sendiri menyebutkan langkah ini diambil karena Indonesia amat membutuhkan tenaga kesehatan di tengah pandemi ini. "Jadi di masa pandemi ini, kita butuh sekali tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah lelah sekarang. Jadi kita dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Surat Tanda Registrasi (STR) sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI. STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Kasus positif COVID-19 di Indonesia per 10 Januari sendiri tercatat bertambah 9.640 kasus sehingga total positif menjadi 828.026. Sementara itu, ada penambahan kasus sembuh sebanyak 7.513 orang. Sehingga total kasus sembuh sebanyak 681.024 orang.

Sedangkan kasus meninggal dunia bertambah 182 kasus, sehingga total kasus meninggal dunia sebesar 24.129 kasus. Kemudian, pemerintah juga mengumumkan ada 70.381 orang yang saat ini berstatus suspek.**