Gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa pernah naik di tahun 2020. Alasannya, guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa tahun 2021 belum ada informasi perubahan ketentuan gaji.

Foto : ilustrasi saja

Sehingga ketentuan gaji perangkat desa masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Namun sebelum membahas gaji kepala desa, sekretaris desa ataupun gaji perangkat desa 2021 dan jabatan lainnya, tim woke akan mengajak kamu mengenal tugas dan persyaratan menjadi tugas kepala desa, sekretaris desa ataupun perangkat desa lainnya.

Tugas Kepala Desa

Dalam Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertuang bila Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang:

  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • Menetapkan Peraturan Desa;
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Membina kehidupan masyarakat Desa;
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Jadi Kepala Desa:

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berbadan sehat;
  • Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  • Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa ini bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Lama jabatan kepala desa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam bekerja, Kepala Desa diperbantukan dengan sejumlah perangkat desa yang terdiri atas:

  • Sekretariat Desa;
  • Pelaksana kewilayahan; dan
  • Pelaksana teknis.

Persyaratan Menjadi Perangkat Desa

Untuk menjadi perangkat desa, kamu harus memenuhi persyaratan:

  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  • terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran; dan
  • syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

  • Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
  • Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Nominal gaji di atas adalah gaji pokok kepala desa, sektretaris desa dan perangkat desa, belum termasuk THR (Tunjangan Hari Raya).**woke