Bupati Karawang, dr Hj Cellica Nurrachadiana memimpin Apel Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di Makodim 0604/Karawang, Selasa (12/01) malam. 

Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana Usai Apel yustisi Pemberlakuan PPKM bersama Kapolres dan Dandim

Turut mendampingi Bupati dalam apel tersebut, Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo M., Msc dan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera.

Operasi Yustisi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Kabupaten Karawang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Sasaran Operasi PPKM Selasa malam itu, yakni, GOR Panatayuda, sekitar wilayah Adiarsa, perempatan Hotel Akhsaya, Bunderan Peruri, Mercure dan Perumnas, By Pass dan Grand Taruma, dengan menyasar pertokoan, tempat hiburan, minimarket dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.

Bupati Karawang, dr Hj Cellica Nurrachadiana mengatakan, penerapan PPKM di Kabupaten Karawang merupakan kebijakan dari Mendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KabupatenKarawang merupakan salah satu dari 20 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah yang harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Kami bersama Kapolres, Dandim 0604/Karawang bersama Satgas Covid-19 lainnya, melaksanakan Ops PPKM guna memastikan para pelaku usaha serta masyarakat Karawang agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan Pemerintah," ujar Cellica. 

Operasi PPKM yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Karawang dilakukan dengan cara-cara persuasif, karena wabah virus corona bukan hanya tanggung jawab dari Satgas Covid-19 dan pemerintah saja.

"Tujuannya Ops PPKM kasus Covid-19 di Karawang turun, kami harapkan peran serta dari masyarakat untuk mematuhinya agar kedepannya ini bisa bekerja seperti normal kembali, "harap Bupati.(Rd/rls)