Meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang, aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya agar penyebaran kasus Covid bisa dihentikan.

Upaya yang dilakukan salah satunya adalah melaksanakan operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilakukan di setiap wilayah di Kabupaten Karawang.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menyatakan operasi yustisi dalam rangka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan setiap malam.

"Satgas juga akan melakukan operasi yustisi, patroli jam malam dan razia kerumunan hingga protokol kesehatan (prokes) masyarakat. Jika terdapat pelanggaran aturan seperti kerumunan, tempat usaha masih buka lebih dari jam 7 malam maka petugas yakni dari Pol PP, TNI dan Polri langsung akan membubarkan," tegas Fitra saat diwawancarai, Rabu (13/1/2021) sore.

Operasi malam

Untuk operasi Yustisi pertama, lanjut Fitra, sudah dilaksanakan patroli dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Karawang, Bupati Cellica bersama Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Haryo Wibowo, Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama ke sejumlah tempat hiburan, kafe dan restoran di Karawang.

"Kegiatan Operasi Yustisi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Kabupaten Karawang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021," kata Fitra.

Data Terkini Kasus COVID-19 di Karawang

Fitra menjelaskan, sasaran operasi PPKM yakni GOR Panatayuda, sekitar wilayah Adiarsa, perempatan Hotel Akhsaya, bunderan Peruri, Mercure dan Perumnas, By Pass dan Grand Taruma, dengan menyasar pertokoan, tempat hiburan, minimarket dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.***