Jangan sampai ketinggalan, mulai hari ini Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan Tabungan Perumahan.

Tabungan Perumahan ini akan dikembalikan kepada PNS dan Ahli Waris melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera)

Pengembalian saldo tabungan perumahan akan dilakukan mulai hari Senin (11/1/2021) ini.

Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) mencakup pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) yang ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum.

Sebelumnya BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS.

Jika tidak ada kendala, proses pencairan akan dilakukan mulai besook Senin 11 Januari 2021.

BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.

Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.

"Informasinya, tengah proses verifikasi dan validasi data serta perhitungan saldo individu PNS pensiun," jelasnya.

Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen.

Muhdi menuturkan setiap tahun ada sekitar 70 ribu guru pensiun di Indonesia.

Jika selama dua tahun ini dana Taperum belum dibayarkan, ada ratusan ribu guru yang masih menunggu hak atas pensiunannya.

Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sempat tidak bisa cairkan tabungan rumahnya.

Padahal, setiap bulannya saat masih aktif bekerja mereka menyisihkan uang dengan potong gaji untuk membayar iuran ini.

Seorang pensiunan PNS guru di Kota Semarang, Sulastri (61), misalnya menuturkan sudah setahun setelah pensiun yakni Juni 2019 belum menerima tabungan rumah itu.

"Seharusnya tidak lama setelah pensiun bisa ditransfer lewat rekening. Sampai saat ini belum masuk.

Cuma pensiunan setiap bulan yang masuk," ucapnya kepada Tribun Jateng.

Meskipun bernama tabungan rumah, Sulastri tidak mengambil unit rumah setelah pensiun. Ia lebih memilih uang tunai.

Menurutnya, PNS angkatan sebelumnya persis yang sudah pensiun terlebih dulu justru sudah cair.

"Saya sudah kontak Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) yang menangani tabungan perumahan, tapi katanya disuruh menunggu, masih dalam proses.

Proses kok setahun," ujar warga Ungaran Kabupaten Semarang ini.

Ketika mendengar pengembalian dana akan dicairkan dalam waktu dekat ini, ia mengucapkan merasa bahagia.

"Ya senang yah, akhirnya yang dinanti-nanti bisa dicairkan juga setelah sekian lama.

Pada awal tidak bisa dicairkan, saya khawatirnya hilang. Semoga dana yang kembali tidak ada potongan," imbuhnya.

Cara menghitung Besaran Tabungan Perumahan

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.

“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.

"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama,berita ini dikutip dari Tribun.

uang

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS.***