Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan wilayah yang menerapkan pembatasan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dilarang untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

"Untuk yang terkena PSBB pasti nggak boleh," kata dia di Gedung Sate Bandung, Kamis (7/1).

pelajar

Ridwan Kamil menambahkan, tak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan pembatasan yang dilakukan. Lagipula, pembatasan itu bersifat situasional dan dari penerapannya tak ada perbedaan. Adapun pembatasan yang diterapkan pemerintah itu berlaku sejak tanggal 11 hingga 25 Januari.

"Enggak perlu karena sudah ada Pergub-nya, ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro," ucap dia.

"Hanya satu pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya," lanjut Ridwan Kamil.

Sebelumnya diberitakan, berikut sejumlah hal yang diatur saat Pembatasan se-Jawa dan Bali:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen

- Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.

- Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00

- Makan minum di tempat maksimal 25 persen

- Pemesanan makanan melalui take away diizinkan

- Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat

- Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.***