Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi di internal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan.

Meski tugas Dewas adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial, dalam perkara dugaan penyelewengan ini, Dewas justru menyoroti mekanisme pertanggung jawaban laporan keuangan tahunan BP Jamsostek.

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menyebut, selama ini mekanisme pertanggungjawaban laporan keuangan BP Jamsostek belum maksimal. Hal itu menyangkut porsi atau tupoksi Dewan Pengawas terhadap audit laporan keuangan tahunan manajemen lembaga plat merah tersebut.

"Selama ini tidak ada mekanisme yang riil di dalam konteks pertanggung jawaban, kalau di dalam Perseroan Terbatas (PT) itu ada seperti pertanggung jawaban tahunan, kalau ini di PT, nah di BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dalam konteks laporan keuangan yang disahkan secara bersama. Di situ saja kita bisanya," ujar Poempida tulis MNC News Portal, Rabu (20/1/2021).

Kartu BPJS & Uang

Dalam mekanismenya, Dewas hanya diperbolehkan memberikan masukan atau arahan perihal kinerja lembaga plat merah tersebut. Misalnya, saat kinerja perseroan tidak sesuai dengan target awal yang sudah disepakati, maka dewas perlu memberikan masukan untuk mendorong kinerja perseroan pada tahun berikutnya agar bergeliat lebih baik lagi.

"Dari laporan keuangan, di dalam konteks target yang kita ditargetkan pada awal tahun, apakah target itu tercapai atau tidak itu kan kita coba dorong kemudian bisa mencapai target itu. Target itu berupa angka-angka seperti target investasi, kepesertaan, iuran, itu target yang kita monitoring tiap tahunnya," kata dia.

Dalam konteks penyelewengan dana investasi, Poempida menyebut, pihaknya sudah menyusun satu sistem pengawasan. Meski begitu, aturan itu dinilai belum proaktif manakalah manajemen BPJS Ketenagakerjaan dianggap tersangkut kasus korupsi.

Faktor ini membuat Dewas bukanlah pihak utama yang bisa memahami adanya dugaan korupsi yang melibatkan dewan direksi.

Ihwal isu penyelewengan dana investasi yang menggerakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada 20 saksi yang sudah dikantongi nama-namanya, Poempida mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti latar belakang kasus tersebut.

Meski begitu, Dewas siap memberikan kesaksian, data, analisa dan hal lain yang dinilai mampu memberikan petunjuk atas dugaan tersebut.

"Ya sebetulnya kami belum bisa berpendapat apa-apa. Dari sisi Dewas, kami belum mengetahui sebenarnya kasusnya seperti apa, sehingga yang bisa kita kasih gambaran adalah pada dasarnya Dewas sangat menunjang berbagai macam penegakan hukum," katanya.

Di tempat yang terpisah, Pengamat Komunikasi Ekonomi Politik dan Komunikasi Hendri Satrio mengutarakan, kasus itu masih berupa dugaan saja. Namun, dia meminta agar manajemen BPJS Ketenagakerjaan bersifat terbuka atau transparan.

Dengan kata lain, bila dugaan itu benar terjadi, maka direksi segera menyerahkan nama pelakunya. Langkah itu dia pandang mampu memberi petunjuk bagi penegak hukum. Hendri menegaskan, meski isu masih berupa tuduhan, namun cukup mencoreng nama baik lembaga negara itu sendiri.

"Sehingga ini tidak memperburuk kondisi lembaga akibat tuduhan ini. Inikan kalau lembaga langsung menyerahkan orang-orangnya, ini kalau terbukti, ini akan lebih cepat proses hukumnya," kata dia kepada MNC Portal.

Tak segan-segan dia berucap bahwa dugaan ini mencoreng nama besar lembaga yang dipercaya oleh para pekerja dan pemberi kerja untuk melindungi dana jaminan sosial mereka.

"Jadi ini dua belah pihak ini sakit hati kalau benar-benar terbukti. BPJS ketenagakerjaan tidak hanya minta maaf tapi juga harus diusut tuntas dan oknumnya harus diganti dan dibersihkan. Ini menimbulkan preseden yang sangat buruk terhadap sebuah lembaga yang seharusnya melindungi para pekerja. Ini buruk sekali ini dugaan yang terjadi di BPJS ketenagakerjaan," tutur dia***ts