Asisten Daerah 1 Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika mengungkapkan terdapat hampir 20 Kabupaten atau Kota yang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 nanti.

Tetapi, Pemprov Jawa Barat tidak menyebutnya sebagai PPKM, melainkan tetap menyebut kebijakan tersebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Di Jawa Barat tentu saja dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2021, ini berbeda dengan PSBB biasa," ucap Dewi Sartika, dikutip dari kanal Youtube BNPB Indonesia.

Meski sejumlah kebijakan PPKM berbeda dengan PSBB, dia mengatakan bahwa Gubernur Ridwan Kamil menyarankan Pemprov Jawa Barat tetap menggunakan nama PSBB.

"Walaupun tadi pak Gubernur menyarankan juga kami tidak menggunakan kata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tapi kita masih menyatakan PSBB," kata Dewi Sartika.

Dia mengatakan bahwa yang berbeda dari pembatasan tersebut adalah indikator yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri.

"Hanya rasanya mungkin sesuai dengan apa yang diinstruksi Mendagri, bahwa ada empat indikator yang memang harus diikuti. Salah satunya adalah kabupaten-kabupaten yang sudah ada di dalam ingubnya sendiri, kalau ini memang instruksi mendagrinya seperti ini," tutur Dewi Sartika.

Sementara itu kriteria wilayah yang harus menerapkan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri adalah tingkat kematian akibat Covid-19 di wilayah tersebut di atas rata-rata Nasional atau 3 persen.

"Jadi kalau Kabupaten, Kota, lebih dari 3 persen kita juga ikut PSBB ini," ucap Dewi Sartika.

Kriteria lainnya adalah tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata Nasional atau 83 persen, kasus aktif lebih besar dari rata-rata Nasional atau 14 persen, dan tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit lebih dari 70 persen.

"Jadi kami memberlakukan, kalau kemarin di dalam Ingub itu hanya kurang lebih 5 kabupaten kota, Bogor, Bekasi, kemudian juga Depok, Kota Bandung, dan ditambah dengan wilayah Bandung Raya," ujar Dewi Sartika.

Namun, dia mengungkapkan bahwa setelah Pemprov Jawa Barat menghitung kembali berdasarkan data yang ada, jumlah Kabupaten atau Kota yang harus menerapkan PPKM lebih dari lima.

"Tetapi ternyata setelah kita hitung, kita sudah memutuskan hampir 20 Kabupaten Kota yang harus mengikuti PSBB sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 2021," kata Dewi Sartika.

Jika dilihat berdasarkan kriteria keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 di Rumah Sakit, terdapat 10 wilayah di Jawa Barat yang harus menerapkan PPKM.

Wilayah tersebut yakni Kota Bandung, Karawang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bandung Barat, Subang, Sumedang, Kota Cimahi, dan Kuningan.

Pemda Karawang

"Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan masing-masing kepala daerah, dan mudah-mudahan sebelum tanggal 11 kita sudah mengeluarkan Pergubnya itu sendiri, disertai dengan tindakan-tindakan yang tentu ada di dalam Pergub," tutur Dewi Sartika.***