Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendukung Guru Tenaga Kependidikan Honorer non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

“Komisi X mendukung aspirasi GTKHNK35+ untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keputusan Presiden atau opsi lain yang memungkinkan,” kata Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021)

Hal itu disampaikan Fikri saat membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain: Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35+, dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.

Aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain: pertama, pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.

Kedua, forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.

Ketiga, mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.

Keempat, meminta Kemendikbud RI agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan Guru Agama.

Atas aspirasi tersebut, Fikri yang merupakan politisi PKS ini menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan. “Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” kata Fikri.

“Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” sambung Fikri.

Fikri menambahkan, dengan rekomendasi RDPU Komisi X kali ini, maka ada konsekwensi bagi pemerintah. “Pertama, pemerintah harus menindaklanjuti aspirasi yang masuk dari KNASN, GTKHNK35+, dan SNWI ini secara serius karena sesungguhnya mereka selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan di negeri ini,” kata Fikri.

“Kedua, seluruh honorer K2 juga berarti harus segera diselesaikan sejak amanah PP 48/ 2005 dan amanah rapat gabungan DPR Bersama pemerintah pada Juli 2018 silam,” tandasnya.

Perwakilan GTKHNK35 Perwakilan Riau, Desy Kadarsih menuturkan, sistem seleksi guru honorer tidak adil. Pasalnya, tidak seharusnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK.

“Apalagi, bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun. Di mana pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi ASN,” ungkap Desi.

Perwakilan lainnya menyatakan, ’’Kami bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan (status) PNS kepada kami,’’ ujar Perwakilan GTKHNK35+ Sumatera Selatan, Yeni. ***Zs-