Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, pemerintah akhirnya resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mandiri.

Foto Istimewa : Perempuan Pegang Kartu BPJS

Adapun iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terbaru ini berlaku untuk PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

Kenaikan iuran ini karena pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan. Peserta Kelas 3 PBPU dan BP saat ini hanya akan di subsidi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000 tanpa bantuan. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, Rp 25.500.

Pemerintah mengatakan pengurangan bantuan besaran iuran dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Dengan keputusan terakhir yang masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan di 2021 menjadi, Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan Kelas III Rp 35.000. (*)