Sekolah Formal, sudah sedari awal menunda kembali belajar tatap muka sejak awal tahun ajaran baru. Namun, beberapa Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (DTA) beberapa diantaranya justru menggelar belajar luar jaringan (luring), baik tatap muka langsung di Madrasah, maupun di rumah-rumah gurunya. Begitu juga aktivitas di lingkungan TK, Majelis Taklim dan Pondok Pesantren. Mengantispasi penyebaran Covid-19 lebih dalam, Kementrian Agama Kabupaten Karawang, membuat surat pemberitahuan penundaan KBM Tatap muka yang terbit pada 28 Januari kemarin. Surat dengan Nomor B. 314/kk.10.15/3/pp.00.7/01/2021 itu, ditujukan langsung pada Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Majelis Taklim, Kepala Taman Kanak-Kanak Al-Quran(TKQ), Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), Kepala Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karawang.

Isi surat tersebut, berpedoman pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor:
443/463 - Disperindag Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang. 

Camat Tempuran Saat Dialog Jelang Usulan Evaluasi Pembelajaran Pendidikan DTA dan TK selama PPKM

Terbitnya surat ini, merupakan tindak lanjut dari usulan sejumlah Kecamatan tentang sistem pembelajaran bagi DTA, TPQ dan TKQ di masa PPKM. Seperti yang di lakukan Kecamatan Tempuran,  Surat yang di usulkan dengan Nomor 443/16/Kec yang terbit 28 Januari itu, ditujukan kepada Kepala Kemenag Karawang. Wal hasil tindak lanjutnya berjalan dengan baik seiring terbitnya surat dari Kemenag tersebut. 

"Kita usulkan sebelumnya, agar Kemenag mengkaji sistem pembelajaran bagi TKQ, TPQ dan DTA di masa PPKM, bisa dengan Daring maupun pembagian shift, " Kata Camat Suwandi AP. (Rd)