Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 21 Januari 2021.

Persetujuan ini melalui rapat Paripurna dengan mendengarkan laporan Komisi III DPR RI setelah dilakukan fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, Listyo Sigit Prabowo menyinggung persoalan pembuatan SIM dan STNK.

Ia menjanjikan, jika menjadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Salah satunya adalah mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Polisi.

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan," katanya.

"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari situs resmi DPR.

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.

Polisi sedang razia di jalan

Di antaranya adalah pengurusan surat tilang dan juga pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik," katanya.

"Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” pungkasnya.***