Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat negara harus patuh untuk menyerahkan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Logo KPK

Pihak KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020 untuk mendisiplinkan penyelenggara negara.

Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan bahwa LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

Dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut," ujar Maryati, Selasa (19/1).

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.

Oleh karena itu, pejabat negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap.

"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," kata Maryati.

Dia juga mengatakan bahwa jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan pejabat negara tidak menyampaikan LHKPN. (*)