Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Ketat Jawa – Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021. Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu aktivitas yang dibatasi, yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak transportasi darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemeriksaan kendaraan yang akan melewati jalur menuju Pantai Kuta Mandalika(Satlantas Polres Lombok Tengah)

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali atau Jawa, wajib mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian untuk anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang berpergian selama masa PSBB Jawa – Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak ( random test) rapid test antigen di berbagai tempat seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan, berita dikutip dari Kompas.***