Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata Jabar mengumumkan kesepakatan kabupaten/kota di Jabar dalam pengelolaan obyek wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, salah satu butir kesepakatan yakni membatasi kunjungan wisatawan sampai dengan 25% hingga menutup obyek-obyek wisata di kabupaten/kota yang berstatus risiko tinggi (zona merah) penularan COVID-19.

Menurut Dedi, kesepakatan tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelaraskan pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan obyek-obyek wisata.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021, pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau PPKM tersebut diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.

Ke-20 kabupaten/kota itu, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Di luar daerah tersebut, diberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

"Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, yakni Kabupaten Garut, Karawang, Ciamis, Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bekasi," sebut Dedi di Bandung, Selasa (12/1/2020).

Mengacu pada data zona risiko tersebut, lanjut Dedi, pihaknya bersama dinas pariwisata kabupaten/kota di Jabar sepakat menerapkan PPKM secara optimal. Khusus di zona merah, kesepakatan yang diperoleh yakni membatasi kapasitas wisatawan hingga 25%, pengawasan ketat protokol kesehatan, menutup sementara objek wisata.

"Patroli protokol kesehatan dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok hingga menutup objek wisata seperti di Garut," ungkap Dedi.

Adapun kesepakatan di kabupaten/kota berstatus zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, membatasi kapasitas wisatawan hingga 25 persen, juga screening wisatawan melalui rapid test antigen.

Dedi menambahkan, pihaknya bersama dinas pariwisata/kabupaten kota juga membahas implementasi Kepgub Jabar Nomor 443/2021 tentang Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional, termasuk kapasitas maksimal hotel, restoran, mall, sanggar, hingga kolam pancing, selama pelaksanaan PPKM.

"Jadi, kabupaten/kota telah sepakat melaksanakan PPKM dengan mengacu pada zona risiko. Lalu, akan dibentuk posko-posko protokol kesehatan di tempat wisata, hotel, hingga restoran, termasuk posko checkpoint dan screening rapid test antigen," tandasnya.***