Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dan pemerintah daerah lebih tegas kepada sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk mengisi daftar periksa.

Pengisian daftar periksa tersebut penting agar pemerintah dapat memantau kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM di tengah pandemi Covid-19.

"Kemendikbud dan pemerintah daerah harus lebih tegas dalam memberikan imbauan pada sekolah untuk mengisi daftar periksa," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat (8/1/2020).

Ia mengatakan, saat ini sebagian besar satuan pendidikan baru menyiapkan dari segi sarana fisik saja.

Penyiapan sarana fisik seperti tempat mencuci tangan di sekolah, kata dia, merupakan salah satu syarat penyelenggaraan PTM.

"Sedangkan hal-hal terkait keamanan dan keselamatan warga sekolah yang rentan pada Covid-19 dan izin orangtua sebagai penentu justru belum dipenuhi," ujar dia.

Berdasarkan data terkini, kata dia, baru 45,11 persen satuan pendidikan yang telah mengisi daftar periksa kesiapan sekolah.

Sedangkan, 54,89 persen masih belum merespons daftar periksa tersebut.

Dari keseluruhan satuan pendidikan yang telah mengisi daftar periksa tersebut, hanya 41,04 persen yang memiliki sarana sanitasi dan kebersihan serta 32,60 persen yang memiliki akses fasilitas kesehatan.

"Yang tidak kalah penting dalam daftar periksa ini, yaitu pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di satuan pendidikan karena status kesehatan dan usianya," kata Agus.

Terkait hal tersebut, setidaknya hanya 9,93 persen satuan pendidikan yang telah melakukan pemetaan.

Sementara untuk kesepakatan bersama antara satuan pendidikan dengan komite sekolah untuk menyelenggarakan PTM, baru 23,98 persen satuan pendidikan yang telah membuatnya.

Selain itu, Agus juga meminta satuan pendidikan di tiap daerah segera melengkapi daftar kesiapan pelaksanaan PTM tersebut.

"Karena kalau tidak isi checklist, satuan tugas daerah tidak bisa menentukan kesiapan dari satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM," ucap dia.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menilai tingkat keamanan dan risiko wilayah satuan pendidikan yang mengajukan izin dengan memperhatikan daftar tersebut.

Adapun daftar kesiapan terdiri dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.

Kemudian memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), pemetaan warga satuan pendidikan, serta membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka direncanakan bisa mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

Hal tersebut diatur dalam revisi kedua surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi.

Hanya saja, karena kasus Covid-19 masih tinggi, maka pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk menggelar PTM.

Apalagi SKB tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pemberian izin PTM dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.***Kompas