Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis surat bersifat penting bernomor 60.PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 prihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Dalam surat yang diteken Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, berkenaan dengan tindak lanjut pelaksanaan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi tersebut, ada dua langkah yang perlu ditempuh.

"Pertama, bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, tindakan yang perlu dilakukan tiga," katanya.

Satu, segera mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan obyek/substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi (apabila diperlukan), menyiapkan ahli (apabila diperlukan) serta menyusun kronologi atas obyek/substansi permohonan.

Dua, pelaksanaan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah Salinan Ketetapan atau Putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU sebagaimana jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Tiga, memperhatikan tahapan, kegiatan dan jadwal pemberitahuan hari sidang pertama, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, pengucapan putusan sela/ketetapan, pemeriksaan persidangan lanjutan dan pengucapan putusan akhir/ketetapan, serta penyampaian salinan putusan/ketetapan sebagaimana jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Kedua, bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama lima hari," tulis Ilham.

KPU Terima Surat Panitera MK

"Lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam e-BPRK," tulisnya lagi.***