Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis rencana seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Foto : Ilustrasi PPPK

Berbeda dengan sebelumnya, pada PPPK 2021 ini setiap peserta memiliki kesempatan untuk mengikuti tiga kali ujian seleksi.

Pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Berikut jadwalnya.

- Januari: pendaftaran- Februari: materi pembelajaran dapat diakses

- Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB- Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK

- September: ujian seleksi kesempatan kedua- Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga

Peserta yang dinyatakan lolos akan ditempatkan sesuai dengan pilihannya saat mendaftar.

Sementara itu, masa kerja PPPK ditentukan oleh sejumlah hal. Menurut Humas BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun.

Kemudian dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pajabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Tak hanya itu, dikutip dari laman BKN, Suharmen juga mengungkap sejumlah mekanisme yang dapat mengakhiri kontrak kerja.

Mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK menurut BKN adalah sebagai berikut.

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Itulah informasi resmi masa kerja dan mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK.***