Kementerian Kesehatan akan mengubah persyaratan tenaga medis yang hendak divaskinasi covid-19. Tenaga medis hanya cukup menunjukkan surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktik.

"Kalau dia bisa nunjukkin STR, dia bisa nunjukkin izin praktik ya sudah suntik saja, enggak usah tanya babibu-babibu," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam forum Media Group News (MGN) Summit 2021 secara virtual, Rabu, 27 Januari 2021.

Dia memastikan persyaratan tersebut segera diputuskan. Langkah cepat ini untuk mendorong vaksinasi tenaga medis secara masif.

Budi mengaku menemukan banyak permasalahan data tenaga medis di sistem informasi SDM Kesehatan (SISDMK). Sistem tersebut belum menginput keselurahan data tenaga medis.

"Jadi, saya datang ke Poltekes Cilandak, dari yang daftar (tenaga medis) 210 atau 211, yang teregister di SIDMK sistem pendaftaran Kemenkes itu, baru 25. Jadi database yang kita pakai selama ini tidak termasuk mereka, ini lah (data) di Indonesia," beber dia.

Foto : Pasein Corona

Budi memutuskan ke depan tenaga medis yang hendak divaksin tidak perlu harus terdaftar di SISDMK. Ia berharap dengan syarat yang lebih mudah akan mewujudkan vaksinasi masal untuk tenaga medis.

"Jadi, nanti (saat melakukan vaksin) datanya dimasukkin untuk perbaikan database SISDMK," tutur dia.***