Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 mandiri. Namun, vaksinasi mandiri itu bukan perorangan, melainkan melalui perusahaan untuk para karyawannya.


"Bolehnya untuk korporasi. Jadi dengan syarat satu, korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

Budi menjelaskan, perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19.

Dengan demikian, harapannya vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lebih cepat.

"Mungkin itu bisa kita berikan (izin). Saya lihat kalau seperti ini sebaiknaya pengadaannya di luar pemerintah saja, pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri," kata dia.

Kontrol Vaksin

Syaratnya, vaksin Covid-19 yang dibeli harus sesuai dengan yang diiizinkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih.

"Vaksinnya harus ada di WHO, harus di-approve oleh BPOM. Dan datanya harus satu dengan kita (pemerintah), karena saya tidak mau nanti datanya berantakan lagi," ucap Budi.

Kendati begitu, Budi menegaskan opsi ini masih dalam diskusi dan belum final,ucapnya seperti dikutip Pelita Karawang dari Kompas.

Ia mengatakan, pemerintah berupaya melaksanakan program vaksinasi secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

"Itu belum final. Itu masih dalam diskusi, karena kami takutnya sensitif kalau misalnya tidak ditata dengan baik. Kami welcome diskusikan itu," kata dia.***