Mulai 1 Januari 2021 ini, peserta kelas III BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah (PBPU) harus menambah besaran iuran yang dibayarkannya.

Sebagaimana diketahui, sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III PBPU adalah sebesar Rp42.000.

Hanya saja, sejak berlaku pada Juli 2020, peserta PBPU hanya cukup membayar iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan pemerintah.

BPJS

Namun kini, mulai 1 Januari 2020, peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU harus membayar Rp35.000 perbulan, karena kini pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp7.000 perbulan.

Dalam pasal 34, disebutkan jika tarif iuran akan kembali mengalami kenaikan mulai Juli 2020.

Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.***