Terhitung mulai Minggu 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan harga tarif baru pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tol Cikampek

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," ujar Heru seperti dilansir redaksi Industry.co.id pada Sabtu (16/1/2021).

"Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” jelasnya lagi.

Sementara Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan bahwa dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya,” tambahnya.

Selain itu, Vera juga menjelaskan efisiensi transaksi, yang seharusnya melakukan 2x transaksi menjadi 1x transaksi saja.

Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

"Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp62.500," pungkasnya.

Berikut adalah Harga Baru Tarif Terintegrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek Berlaku Minggu (17/1/2021):

Wilayah 1 - Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

Gol I Rp 4.000

Gol II Rp 6.000

Gol III Rp 6.000

Gol IV Rp 8.000

Gol V Rp 8.000

Wilayah 2 - Jakarta IC-Cikarang Barat

Gol I Rp 7.000

Gol II Rp 10.500

Gol III Rp 10.500

Gol IV Rp 14.000

Gol V Rp 14.000

Wilayah 3 - Jakarta IC-Karawang Barat

Gol I Rp 12.000

Gol II Rp 18.500

Gol III Rp 18.500

Gol IV Rp 24.000

Gol V Rp 24.000

Wilayah 4 - Jakarta IC-Cikampek

Gol I Rp 20.000

Gol II Rp 30.000

Gol III Rp 30.000

Gol IV Rp 40.000

Gol V Rp 40.000

Berikut Ini Harga Tol Japek dan Jakarat Cikampek Sebelumnya:

Wilayah 1 - Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

Gol I Rp 1.500

Gol II Rp 2.000

Gol III Rp 2.000

Gol IV Rp 3.000

Gol V Rp 3.000

Wilayah 2 - Jakarta IC-Cikarang Barat

Gol I Rp 4.500

Gol II Rp 6.500

Gol III Rp 8.500

Gol IV Rp 9.000

Gol V Rp 9.000

Gol II Rp 18.000

Gol III Rp 18.000

Gol I Rp 15.000

Gol II Rp 22.500

Gol III Rp 22.500

Gol IV Rp 30.000

Gol V Rp 30.000