PT Jasa Marga Tbk menyatakan tarif baru Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) akan diberlakukan mulai Sabtu 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.

Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR)

"Penyesuaian tarif ini juga dilakukan bersamaan dengan Pengoperasian Seksi III A Jalan Tol BORR (Simpang Yasmin – Simpang Semplak) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.07/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIIA (Simpang Yasmin – Simpang Semplak)," ungkap Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya dilansir redaksi Industry.co.id pada Jumat (29/1/2021).

Berikut adalah tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road:

1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

Gol I : Rp 14.000,- semula Rp 10.000,-

Gol II : Rp 21.000 - semula Rp 15.000,-

Gol III : Rp 21.000,- semula Rp 15.000,-

Gol IV : Rp 28.000,- semula Rp 20.000,-

Gol V : Rp 28.000,- semula Rp 20.000,-

2. Tarif Tol Segmen Cibadak – Kayu Manis (Seksi 3.A):

Gol I : Rp. 5.000

Gol II : Rp. 7.500

Gol III : Rp. 7.500

Gol IV : Rp. 10.000

Gol V : Rp. 10.000

"Pemberlakuan tarif ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR," pungkasnya.***