Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan rapid test antigen acak kepada pengguna transportasi umum darat.

Itu dilakukan bagi kendaraan yang melintas ke luar daerah mulai Senin 11 Januari 2021.

Per senin, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pengetesan acak dilakukan di terminal bagi penumpang bus.

"Mulai hari Senin beberapa pengetesan secara random sampling untuk pengguna kendaraan angkutan umum bus terutama di terminal-terminal tipe A," kata dia ditemui di Pelabuhan Patimban, Ahad (10/1/2021).

Terminal Bus

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, kapal laut, pesawat, dan kereta api.

Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

Sementara pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk kendaraan pribadi, kami mengimbau kepada masyarakat sudah menggunakan rapid test antigen," sebutnya.

Budi melanjutkan, pihaknya menyiapkan 20 ribu alat rapid test antigen untuk melakukan pengecekan acak terhadap pengguna transportasi darat.

"Target antigen sementara 20.000 karena mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 25, sementara 20.000, nanti kalau kurang saya akan minta lagi," tambahnya.**zy