Pemerintah Kabupaten Karawang mulai membentuk Satgas Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Terbitnya perpres itu, karena saat ini permasalahan Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi berlanjut kearah ekonomi, hingga penanganan Covid-19 tidak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian.

Begitu dikatakan Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri saat memimpin Rapat Pembentukan Satgas Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu (27/1/2021) siang tadi.

Menurut Sekda, melalui perpres tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah multidimensional akibat pandemi Covid-19, dengan menggunakan dua kekuatan yakni kesehatan dan ekonomi yang berada di bawah satu alur koordinasi.

Sekda Karawang

Sekda berharap komite itu dapat mengeksekusi program-program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi secara beriringan, sehingga dapat memperoleh hasil yang lebih maksimal.***√