Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk karyawan swasta akhirnya akan dilanjutkan pada bulan Januari 2021 .
Kendati demikian perlu diketahui, pencairan subsidi gaji itu adalah untuk penerima subsidi gaji yang sempat bermasalah dengan rekeningnya.
Alhasil, sebelumnya karyawan swasta tersebut belum mendapatkan subsidi gaji, padahal ia berhak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya kini tengah mengupayakan penyaluran subsidi gaji kepada pekerja swasta yang rekeningnya sempat bermasalah tersebut.
Hal itu dikatakan Ida pada Selasa (29/12/2020).
Ida mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun tenggat waktu pencairannya adalah akhir Januari 2021.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021."
"Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020).
Sampai 23 Desember 2020, penyaluran BSU atau BLT tersebut ternyata telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.
Diharapkan, sampai akhir tahun kemarin, penyaluran BSU tersebut bisa mencapai 99 persen.
"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.
"Semoga di akhir bulan ini (Desember 2020, red) penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.
Perlu diketahui, penyaluran BSU sudah sampai pada tahap akhir di termin kedua.
Uang bantuan Rp 600 ribu tersebut ditransfer ke masing-masing rekening pekerja swasta.
Dalam sekali pencairan, jumlah yang diberikan adalah dua kali pembayaran, sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun totalnya, pekerja swasta akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Pasalnya, bantuan itu diberikan selama empat bulan, yang mana satu bulannya mendapatkan Rp 600 ribu.
Persyaratan
1. Karyawan Swasta
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.
Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.
2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.
Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.
Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti berita sebelumnya
0Komentar