Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Surati Camat se Kabupaten Karawang tertanggal 6 Januari kemarin. Surat dengan nomor 141.1/09/pemdes itu, berisi perintah agar Pemerintah Desa dan seluruh anggota BPD Desa menjunjung tinggi netralitasnya di Pilkades Gelombang II tahun 2022 di 177 Desa. 

Surat Resmi DPMD Karawang Terkait Netralitas BPD dan Perangkat Desa

Di dasari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014 hingga Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana di ubah dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 hingga Perda tentang Desa Nomor 4 Tahun 2019. Mengimbau Perangkat Desa  dan BPD menjungjung tinggi netralitasnya, seperti tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga dan golongan lain, tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye calon kades dan tidan menggunakan fasilitas desa untuk kegiatan kampanye calon kades. Sementara BPD, di arahkan juga untuk tidak mengeluarkan izin penggunaan fasilitas desa, sarana umum dan tempat ibadah sebagai wahana kampanye calon kades. (Rd)