Satreskrim Polres Karawang tetapkan 3 orang tersangka kasua tewasnya Fathan (19), anak Pejabat BUMN Perum Peruri, yang jasadnya ditemukan tergolek di Cilamaya.

"Hasil pengembangan pelaku tiga orang. Satu pelaku utama, dua lagi turut serta melakukan pidana,"kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera, kepada wartawan di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2021).

Kapolres memaparkan, pelaku utama pembunuhan adalah JF alias Bang Joe, pria 30 tahun warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tiga Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi Karawang

"JF ini yang membunuh korban, dan menjadi otak kejahatan dari awal berkenalan, membunuh, dan membuang jasad korban," katanya.

Sementara, dua pelaku lain , HA ( 20) dan R (19), ikut serta membungkus, mengikat dan membuang mayat korban, menggunakan mobil carry pinjaman.

"Joe yang memukul, membenturkan kepala korban ke tembok, dan mencekiknya hingga tewas. Sedangkan HA, saat Joe membunuh dia berada diluar, tapi ikut mengikat jasad korban, membungkus dengan sarung, kemudian plastik dan terakhir dibalut bed cover," ungkap AKBP Rama.

Lebih lanjut AKBP Rama memaparkan, proses penangkapan pelaku dilakukan di beberapa tempat berbeda. HA ditangkap pertama kali di depan Pabrik Hino kawasan BIC, pada sehari pasca temuan mayat, pada Kamis (14/1/2021) sore.


Berikutnya tersangka Joe ditangkap di jalan Ahmad Yani , depan Bank BNI Cikampek, saat kabur dikejar petugas resmob. "Motor korban terpaksa ditabrak petugas buat menghentikan pelarian pelaku ini," paparnya.

Sedangkan, tersangka R ditangkap di Loji, Kecamatan Pangkalan,malam harinya.

Motif pembunuhan, lanjut Rama, pelaku ini sakit hati karena merasa terhina oleh korban. Lalu menganiaya dan membunuhnya di dalam kontrakan di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.

'Sementara motifnya itu, masih kami kembangkan karena masih diperiksa lanjut dan ada motif lain yang belum terungkap," ujar Rama.

Ketiga tersangka, HA alias Husen , JF alias Joe, dan R alias Rio,terancam pidan berlapis.

"Sementara kami kenakan pasal 338 subsider 170, 351 KUHP. Untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena pengakuan korban hingga saat ini, pembunuhan dilakukan secara spontan," jelas Kapolres Karawang.

Ancaman dan Tebusan 400 Juta Para Pelaku, Dilakukan 3 Jam Usai Korban Tewas

Kabar sebelumnya, setelah korban dibunuh , pelaku mengakui sempat menguasai alat komunikasi korban, untuk menghubungi keluarga dengan dalih minta tebusan Rp 400 juta.

Dikatakan juga Kadiman, ayah korban, pelaku sempat mengancam membunuh anaknya, bila tidak segera mentransfer uang yang diminta.

"Soal itu, pesan ancaman dan tebusan Rp 400 juta Pelaku kepada keluarga korban, mereka melakukannya 3 jam pasca korban dibunuh. Pesan pelaku baru dibaca pihak keluarga Senin ( 11/1/2021) pagi. " ungkap AKBP Rama Samtama Putera, Jumat (15/1/2021).

Tak hanya itu, AKBP Rama juga mengungkapkan, jasad korban sempat diinapkan tiga hari di kontrakan pelaku, di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari.

"Pelaku membunuh korban pada Minggu (10/1/2021) malam. Dan baru dibuang Rabu ( 13/1/2021) tengah malam, di Jarong, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," ungkapnya.

Dikatakan AKBP Rama, kemudian jasad korban ditemukan warga Rabu pagi harinya. Namun, sebelumnya pada hari senin (11/1/2021), pihak Polres Karawang sempat menerima laporan dari keluarga korban perihal hilangnya korban, oleh pihak keluarganya.***