Dana kelurahan tidak lagi dialokasikan secara khusus dalam APBN 2021 oleh pemerintah pusat. Tahun ini kebutuhan dana kelurahan dimasukkan pos dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (18/01/2021).

Sri Mulyani mengatakan, penganggaran dana kelurahan pada 2021, kata Sri Mulyani, berbeda dibandingkan tahun 2020. Tahun lalu pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan secara tersendiri, walaupun menjadi bagian tidak terpisahkan dari pemerintah kota.

“Jadi seharusnya dana kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda,” kata Sri Mulyani.

Tahun lalu dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.

Dana kelurahan itu diperuntukkan membangun sarana dan prasarana di kelurahan serta memberdayakan masyarakat kelurahan. Namun ketika pandemi, dana kelurahan itu di-refocussing untuk penanganan pandemi.

Pada dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, tercatat realisasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada 2020 senilai Rp 2,77 triliun. Dana tersebut tersalur kepada 399 daerah pada tahap I dan 370 daerah pada tahap II.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menganggarkan DAU senilai total Rp 390,3 triliun atau naik 1,5% dari Rp 384,4 triliun pada tahun lalu.

“Sudah ada di dalam formula DAU-nya, yang kami harap tetap dialokasikan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam mendukung fungsi dari kelurahan tersebut,” imbuh Sri Mulyani***)