Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Karawang terus meninggi setiap hari. 
Zona merah selama 6 pekan berturut-turut, membuat Tim Satgas Kabupaten Karawang memberlakukan PPKM sampai 8 Februari mendatang. Namun, ancaman penyebaran Covid-19 itu, masih di cueki warga yang menggelar hajatan. Beberapa diantaranya masih menyertakan hiburan musik karedok yang berpotensi mengundang kerumununan, seperti yang terjadi di acara Khitanan Warga Dusun Kecemek RT12/03 Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (27/1). Akibatnya, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan bersama aparat datang dan menegur Sohibul hajat di lokasi hajatan saat hiburan berkamsung, bahkan tim juga terpaksa membubarkan acara hiburan tersebut setelah menempuh dialog dan surat pernyataan.

"Kami bukan melarang hajatan dan hiburannya, tapi kegiatan yang mengundang kerumunan yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19, harus kami tindak. Ingat, Karawang maaih Zona Merah dan kami mencegah sedini mungkin berkerumunnya warga masyarakat yang dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, serta bertujuan untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, " Tandas Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo SH.

Aparat Satgas Covid-19 Cilamaya Kulon Saat Bubarkan Musik Hiburan Hajatan Warga Bayurkidul

Diakhir dialog, Sohibul Hajat disaksikan Tim satgas Covid-19 Kecamatan, membuat surat pernyataan dan permohonan maaf atas kelalaiannya menggelar acara hiburan musik karedok dalam kegiatan hajatannya dan memberikan imbauan kepada warga lainnya yang hendak menggelar hajatan untuk tidak menyelenggarakan acara hiburan serupa di masa pandemi Covid-19. (Rd)