Proses verifikasi berkas hingga tahapan tes para bakal balon kades terus berlangsung. Paska tes kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba dari BNN Karawang, para balon pimpinan pemerintahan desa itu, juga bersiap ikuti tes tulis yang soalnya di buat tim akademisi. Penetapan Balon menjadi Calon, masih menunggu semua tahapan seleksi tersebut tuntas dan di umumkan. Namun, bagaimana jika di satu desa hanya memiliki dua balon kades, sementara satu balon lainnya gugur di persyaratan ? Apakah Pilkades di tunda, atau kembali membuka penjaringan di waktu yang sudah mepet untuk mengurusi berkas persyaratan ?

Foto Ilustrasi

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, semua aspek pemenuhan persyaratan balon kades akan dibahas tim Kabupaten, tidak satu - satu. Balon kades, bisa saja memungkinkan tidak lolos di tes bebas narkoba, kesehatan, ijasah ilegal dan atau sedang menjalani sanksi hukuman pidana, bahkan lebih dari 5 bakal calon misalnya. Sehingga, muncul berbagai kemungkinan, termasuk bagaimana jika di satu desa ada dua balon, kemudian ditengah perjalanan satu diantaranya gugur tidak memenuhi syarat. Maka sebut Andry, kembalikan dalam perbup Nomor 64 Tahun 2020 diatur bahwa, jika dalam suatu desa, bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2, panitia harus memperpanjang waktu pendaftaran kembali. "Pendaftaran memang ditutup sejak 23 Desember lalu, tapi kalau ada balon dua orang gugur satu, maka panitia tetap harus memperpanjang lagi pendaftaran, " Ungkapnya kepada pelitakarawang.com, Jumat (15/1).

Disinggung kapan waktu perpanjangannya karena sudah mepet dengan pelaksanaan di hari H, Andry mengatakan bahwa pada keputusan bupati karawang nomor 141.1/kep.556-huk/2020 tentang jadwal dan tahapan pilkades, hal tersebut telah terjadwalkan, yaitu bisa sebelum tertertulis dan sebelum penetapan calon, sehingga sebutnya akan on the track kembali serentak. "Waktunya sudah di jadwalkan sebelum tes tulis dan sebelum penetapan balon jadi Calon, sehingga tetap on the track, " Tukasnya. (Rd)