Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh.

Salah satu yang ditangkap berinisial SB alias AF disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/1/2021) malam. SB ditangkap di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.

Sedangkan MY yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/1/2021) malam.

Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan. Selain itu, dapat diperpanjang 7 hari lagi.

Foto Istimewa : Densus 88

“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror,” pungkasnya.