Dalam LPJ dan RKTL UPK DAPM Kecamatan Lemahabang yang dihadiri Camat, Kades dan Kapolsek Selasa siang (26/1), Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) wacanakan pinjaman kelompok SPP kepada UPK kedepan, wajib menyertakan jaminan/agunan. Saran itu, setelah muncul dari Plt Camat Lemahabang, agar sanksi bagi peminjam yang "malas" setor, mampu menekan angka kolektibilitas keuangan UPK akibat pasifnya anggota kelompok membayar kewajiban setoran setiap bulannya. 
BKAD, Camat Lemahabang bersama Badan Pengawas UPK Saat LPJ dan RKTL 2020

"Karena terlalu mudah untuk meminjam, harusnya sudah menyesuaikan ketika piutang setoran menumpuk, tagihan tanpa jaminan itu bisa membuat orang malas setor, jadi adakan jaminan kedepan mah, " Saran Plt Camat Lemahabang, Artha Selasa (26/1).

Ketua BKAD UPK Lemahabang H Satibi merespon positif saran tersebut, memang untuk efektifitas "jera" dan demi menekan kolektabilitas, harus ada jaminan bagi kelompok dan anggotanya yang pinjam duit ke UPK yang rata-rata Rp2 - 10 jutaan perorang. Sebab, selama ini, tidak ada warning khusus betapapun ada tim penyehat untuk memperlancar kewajiban setoran, apalagi kemudahan pinjaman yang hanya mensyaratkan KTP saja, di dorong rasa kepercayaan saja antara pengelola UPK dengan kelompok dan anggotanya. "Upaya persuasif hingga tim penyehat sudah di upayakan, tapi kalau sudah belasan kelompok ini macet, akan menguras keuangan UPK lebih tinggi kolektabilitasnya, " Ungkapnya.

Satibi menambahkan, jaminan itu baru wacana setelah menerima masukan dari Camat. Bentuknya, bisa berupa sertifikat maupun BPKB kendaraan. "Memberikan modal pinjaman itu dasarnya hanya kepercayaan saja, jadi ketika macetnya sudah tak mampu di peringatkan secara persuasif, maka rencana jaminan/agunan ini, bisa saja terealisasi kedepan, " Pungkasnya. (Rd)